Penggesahan UU Cipta Kerja yang bermasalah
Pada penghujung tahun 2022 tepatnya 30 Desember, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Isi Perppu Cipta Kerja dinilai merugikan buruh dan kontroversial. Alasan Jokowi menerbitkan UU Cipta kerja antara lain:
a. Yang pertama, Jokowi memaparkan, 87% dari total penduduk yang bekerja pendidikannya SMA ke bawah, di mana 39% berpendidikan SD.
b. Kedua, Jokowi menjelaskan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. "Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ucap Jokowi.
c. Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. "Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan”.
Beberapa pasal yang kontroversial didalam UU Cipta Kerja:
1. Pasal 88 C hingga Pasal 88 F
Pasal ini mengatur upah sektoral yang dihilngkan, sementara upah minimum kabupaten tidak jelas. Karena bunyi Pasal 88 C sendiri “Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota”
Persoalan lain yang masih terkait upah ada di Pasal 88 D Ayat 2 yang isinya, "Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".
Pada Pasal 88 F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D Ayat 2”.
Dari pasal-pasal tidak ada kejelasakn yang menjelaskan upah minimum pada setiap perusahaan. Bahkan justru bersifat ambigu dan dapat di manfaatkan oleh para pengusaha untuk memberikan upah yang tidak seperti seharusnya. Seperti pada Pasal 88 F yang dinilai menguntungkan beberapa pihak. Dan dirasa justru pasal ini di tunjukan untuk melindungi beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah akibat krisis atau sebagainya.
2. Pasal 79 Ayat (2)
Pada pasal ini menjelaskan dua poin, yaitu:
a. Terkait dengan waktu istirahat antar jam kerja yang menjelaskan pekerja wajib beristirahat selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam dan,
b. Menjelaskan tentang libur mingguan selama 1 kali setelah 6 hari kerja. Dari aturan ini cukup berbeda dengan yang sebelumnya, yang harusnya linur 2 hari selama 1 minggu sekarang menjadi 1 kali selama 1 minggu.
3. Pasal 77 Ayat 2
Pada Pasal 77 Ayat 2 menjelaskan dua poin tentang waktu istirahat pekerja, yaitu:
a. Pekerja yang bekerja selama 7 jam dalam setiap harinya bisa bekerja 6 hari dalam 1 minggu atau 40 jam.
b. Pekerja yang bekerja selama 8 jam dalam setiap harinya bisa bekerja 5 hari dalam 1 minggunya 40 jam dan 1 jam tersebut tidak termasuk lembur.
Dengan dibentuknya Perpu Cipta Kerja ini banyak sekali masyarakat yang menggap bahwa keputusan dari presiden sangatlah terburu-buru bahkan bisa di bilang blunder. Dengan hasil keputusan ini banyak sekali pihak masyarakat yang menyatakan ketidak setujuanya terkain Perpu Cipta Kerja. Ada beberapa hal yang menjadi alas an kenapa masyarakat menolak PerPPU Cipta Kerja ini.
1. PerPPU ini dianggap lebih menguntungkan pihak inversor tanpa memperdulikan masyarakat kecil. Apalagi dengan pasal-pasal yang bukanya memberikan pembelaan kepada masyarakat kecil justru memberikan perlindungan kepada para investor.
2. Presiden dirasa terburu-buru dalam pengesahan PerPPU dan melancangi MK dan melanggar keputusanya terkait perluhnya revisi UU Cipta Kerja
3. Praktik pembuatan Perppu yang ugal-ugalan dengan alasan resesi global bertentangan
dengan tujuan negara hukum
Dengan adanya banyak sekali permasalah-permasalahan yang ada pada PerPPU ini harusnya pemerintah melakukan pengkajian Kembali terkait pasal-pasal yang ada. Namun berbeda dengan kenyataan yang ada. Justru dengan dengan banyaknya peermasalahn yang ada pemerintah memaksakan PerPPU ini untuk segera di sahkan.
Bahkan DPR RI yang harusnya menjadi tempat penyampaian aspirasi masyarat kepada pemerintah justru DPR mengesakan PerPPU menjadi UU. Pada tanggal 21 Maret 2023 DPR secara resmi telah mengesahkan PerPPU menjadi Undang-Undang. Persetujuan yang diambil pada siding PAripurna ke-19 masa siding IV tahun 2022-2023.
Melihat PerPUU Cipta Kerja ini yang bisa di anggap sebagai produk hukum yang gagal. DPR yang harusnya menjadi wakil rakyat justru menjadi penghianat rakyat yang sesungguhnya dengan mengesahkan Undang-undang gagal dan justru menyekek rakyat kecil. Apakah dengan ini kita masih bisa percaya lagi kepada dewan penghianat rakyat kita yang tugasnya hanya menjadi tukang stampel saja?
REFERENSI:
https://www.suara.com/news/2020/10/06/083319/6-pasal-kontroversial-dalam-uu-cipta-kerja
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/11013191/dpr-sahkan-perppu-cipta-kerja-jadi-uu-demokrat-interupsi-pks-walkout
https://www.um-surabaya.ac.id/homepage/news_article?slug=pakar-hukum-um-surabaya-nilai-perppu-cipta-kerja-tidak-tepat-ini-5-alasannya