BEM-FT UMS 2023

Find Out More

PROFIL BEM FT UMS

VISI

Menjadikan BEM FT UMS sebagai wadah untuk berkolaborasi secara inklusif dan apresiatif guna mengembangkan potensi Mahasiswa Fakultas Teknik UMS

MISI

  1. 1. Membangun internalisasi BEM FT UMS dengan berlandaskan kekeluargaan dan bernafaskan profesionalitas.
  2. 2. Meningkatkan eksistensi BEM FT UMS dalam lingkup internal maupun eksternal Fakultas Teknik UMS.
  3. 3. Merangkul dan menciptakan sinergitas yang baik dengan stakeholder di lingkungan Fakultas Teknik UMS sebagai langkah kolaboratif.
  4. 4. Memfasilitasi pengembangan minat, bakat dan keilmuan Mahasiswa Fakultas Teknik UMS.
  5. 5. Tanggap terhadap peningkatan kesejahteraan mahasiswa serta isu sosial maupun politik.

Kegiatan

Rabu, 29 Maret 2023

PENGESAHAN UU CIPTAKERJA YANG BERMASALAH

 





 

Penggesahan UU Cipta Kerja yang bermasalah

 

Pada penghujung tahun 2022 tepatnya 30 Desember, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Isi Perppu Cipta Kerja dinilai merugikan buruh dan kontroversial. Alasan Jokowi menerbitkan UU Cipta kerja antara lain:

a.    Yang pertama, Jokowi memaparkan, 87% dari total penduduk yang bekerja pendidikannya SMA ke bawah, di mana 39% berpendidikan SD.

b.   Kedua, Jokowi menjelaskan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. "Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ucap Jokowi.

c.    Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. "Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan”.

Beberapa pasal yang kontroversial didalam UU Cipta Kerja:

1.   Pasal 88 C hingga Pasal 88 F

Pasal ini mengatur upah sektoral yang dihilngkan, sementara upah minimum kabupaten tidak jelas. Karena bunyi Pasal 88 C sendiri “Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota”

Persoalan lain yang masih terkait upah ada di Pasal 88 D Ayat 2 yang isinya, "Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".

Pada Pasal 88 F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D Ayat 2”.

Dari pasal-pasal tidak ada kejelasakn yang menjelaskan upah minimum pada setiap perusahaan. Bahkan justru bersifat ambigu dan dapat di manfaatkan oleh para pengusaha untuk memberikan upah yang tidak seperti seharusnya. Seperti pada Pasal 88 F yang dinilai menguntungkan beberapa pihak. Dan dirasa justru pasal ini di tunjukan untuk melindungi beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah akibat krisis atau sebagainya.

2.   Pasal 79 Ayat (2)

Pada pasal ini menjelaskan dua poin, yaitu:

a.    Terkait dengan waktu istirahat antar jam kerja yang menjelaskan pekerja wajib beristirahat selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam dan,

b.   Menjelaskan tentang libur mingguan selama 1 kali setelah 6 hari kerja. Dari aturan ini cukup berbeda dengan yang sebelumnya, yang harusnya linur 2 hari selama 1 minggu sekarang menjadi 1 kali selama 1 minggu.


3.   Pasal 77 Ayat 2

Pada Pasal 77 Ayat 2 menjelaskan dua poin tentang waktu istirahat pekerja, yaitu:

a.    Pekerja yang bekerja selama 7 jam dalam setiap harinya bisa bekerja 6 hari dalam 1 minggu atau 40 jam.

b.   Pekerja yang bekerja selama 8 jam dalam setiap harinya bisa bekerja 5 hari dalam 1 minggunya 40 jam dan 1 jam tersebut tidak termasuk lembur.

   Dengan dibentuknya Perpu Cipta Kerja ini banyak sekali masyarakat yang menggap bahwa keputusan dari presiden sangatlah terburu-buru bahkan bisa di bilang blunder. Dengan hasil keputusan ini banyak sekali pihak masyarakat yang menyatakan ketidak setujuanya terkain Perpu Cipta Kerja. Ada beberapa hal yang menjadi alas an kenapa masyarakat menolak PerPPU Cipta Kerja ini.

1.     PerPPU ini dianggap lebih menguntungkan pihak inversor tanpa memperdulikan masyarakat kecil. Apalagi dengan pasal-pasal yang bukanya memberikan pembelaan kepada masyarakat kecil justru memberikan perlindungan kepada para investor.

2.     Presiden dirasa terburu-buru dalam pengesahan PerPPU dan melancangi  MK dan melanggar keputusanya terkait perluhnya revisi UU Cipta Kerja

3.     Praktik pembuatan Perppu yang ugal-ugalan dengan alasan resesi global bertentangan    





      dengan tujuan negara hukum













   Dengan adanya banyak sekali permasalah-permasalahan yang ada pada PerPPU ini harusnya pemerintah melakukan pengkajian Kembali terkait pasal-pasal yang ada. Namun berbeda dengan kenyataan yang ada. Justru dengan dengan banyaknya peermasalahn yang ada pemerintah memaksakan PerPPU ini untuk segera di sahkan.

   Bahkan DPR RI yang harusnya menjadi tempat penyampaian aspirasi masyarat kepada pemerintah justru DPR mengesakan PerPPU menjadi UU. Pada tanggal 21 Maret 2023 DPR secara resmi telah mengesahkan PerPPU menjadi Undang-Undang.  Persetujuan yang diambil pada siding PAripurna ke-19 masa siding IV tahun 2022-2023.

   Melihat PerPUU Cipta Kerja ini yang bisa di anggap sebagai produk hukum yang gagal. DPR yang harusnya menjadi wakil rakyat justru menjadi penghianat rakyat yang sesungguhnya dengan mengesahkan Undang-undang gagal dan justru menyekek rakyat kecil. Apakah dengan ini kita masih bisa percaya lagi kepada dewan penghianat rakyat kita yang tugasnya hanya menjadi tukang stampel saja?

 

           

 

 

 

 

 

REFERENSI:

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/21/perppu-cipta-kerja-sah-jadi-uu-simak-lagi-pasal-pasal-yang-dianggap-jadi-polemik-dan-disoroti?page=2

https://economy.okezone.com/read/2023/03/22/320/2785540/uu-ciptaker-disahkan-aturan-upah-pekerja-hingga-phk-jadi-bagaimana

https://news.republika.co.id/berita/qj7yaw396/pasal-6-uu-ciptaker-bermasalah-pengamat-itu-salah-fatal

https://www.suara.com/news/2020/10/06/083319/6-pasal-kontroversial-dalam-uu-cipta-kerja

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/11013191/dpr-sahkan-perppu-cipta-kerja-jadi-uu-demokrat-interupsi-pks-walkout 

https://www.um-surabaya.ac.id/homepage/news_article?slug=pakar-hukum-um-surabaya-nilai-perppu-cipta-kerja-tidak-tepat-ini-5-alasannya

Minggu, 15 Januari 2023

[ SELAMAT MENEMPUH UAS SEMESTER GASAL 2022/2023 ]


[ SELAMAT MENEMPUH UAS SEMESTER GASAL 2022/2023 ]

Hai warga teknik!!!
Selamat Menempuh Ujian Akhir Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023.

Tetap semangat, selalu berdoa, dan semoga diberi hasil yang terbaik.…

“Lakukanlah segala sesuatu dengan segenap hatimu untuk Tuhan dan sesama, karena proses lebih berharga daripada hasil.”

BEM FT UMS
KABINET MARGA NIRBAYA
"Wujudkan Selaras Juang"

#VIVATEKNIK
#BEMFTUMS2022
#MARGANIRBAYA2022

Senin, 09 Januari 2023

[ PRESTASI TEKNIK ]











 [ PRESTASI TEKNIK ]


Selamat kepada teman-teman yang telah mengharumkan nama baik Universitas Muhammadiyah Surakarta terkhusus Fakultas Teknik. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat memotivasi mahasiswa-mahasiswa lain untuk terus berkarya.

Berikut adalah mahasiswa teknik yang berprestasi ditingkat universitas maupun nasional:

Finalis Pekan Kompetisi Literasi Tingkat Universitas
1. Dani Arif Wibisono (D500200062)
2. Elik Fadillah Amin (D500200072)
3. Nurul Lailatul Fajriyah (D500200081)
Jenis Lomba : Essai
Tingkatan : Universitas

Juara 3 PKM FEST BEM FT UMS
1. Ayu Lestari (D500200172)
2. Salsabila Ardilia Putri (D500200125)
3. Genita Chaerini (D500200157)
4. Novy Fitri Yanti (D500210077)
5. Dian Wahyu Prakoso (D200210162)
Jenis Lomba : Lomba PKM
Tingkatan : Fakultas
Judul PKM : Potensi Alfa Selulosa Dari Batang Pisang Klutuk (Musa Balbisiana) Sebagai Bahan Baku Pembuatan Pulp Dan Kertas Berbasis Serat Alternatif

Lolos Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional ke-35
1. Muhammad Galih Wicaksono (Pend. Biologi)
2. Kus Alan Dhimas P (Pend. Biologi)
3. Aulia Firda Salsabila (Teknik Kimia)
4. Eriza Putri Ayu Ning Tias (Pend. Biologi)
5. Lu'lu'ul Rosyiqul Hayati (Ilmu Gizi)
Jenis Lomba : Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional
Tingkatan : Nasional
Judul PKM : Hidrolisat Tempe Dengan Bromelin Ekstrak Nanas Sebagai Inovasi MSG Organik

Kejuaraan Bupati Tegal Juara 3
Jesisca Metha Amelia Vega (D100220077)
Jenis Lomba : Individu
Tingkatan : Provinsi

Internasional Pencak Silat Indonesia Open Juara 2
Jesisca Metha Amelia Vega (D100220077)
Jenis Lomba : Individu
Tingkatan : Internasional

POMPROV Juara 2
Jesisca Metha Amelia Vega (D100220077)
Jenis Lomba : Individu

Meraih Lisensi Pilot Drone Profesional Indonesia Pada Sertifikasi Lisensi Pilot Drone Profesional APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) & Kementerian Perhubungan RI Divisi Direktorat Perhubungan Udara
Muh Azid Hidayat Musthafa (D300190073)
Jenis Lomba : Sertifikasi Pilot Drone Profesional
Tingkatan : Nasional

3 Medali Emas (Best Composed, Best Arranged, Best Jingle) Pada Cipta Lagu Jingle Kesehatan Memperingati Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022
Luthifa Nur Putri Azizah (D300229205)
Jenis Lomba : Lomba Cipta Lagu
Tingkatan : Nasional

Medali Perunggu Pada Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi Jawa Tengah Kategori Pencak Silat Seni Tunggal Putri
Luthifa Nur Putri Azizah (D300229205)
Jenis Lomba : Pencak Silat
Tingkatan : Provinsi

Semangat Berprestasi!

BEM FT UMS
KABINET MARGA NIRBAYA
"Wujudkan Selaras Juang"

Selasa, 03 Januari 2023

[ INFO KALENDER AKADEMIK SEMESTER GENAP 2022/2023 ]



[ INFO KALENDER AKADEMIK SEMESTER GENAP 2022/2023 ]

Hallo sobat teknik 👋🏻👋🏻👋🏻
Halo warga teknik, ada info penyesuaian kalender akademik semester genap 2022/2023 nih. Bisa diperhatikan timeline kegiatan buat semester genap 2022/2023.

BEM FT UMS 2022
KABINET MARGA NIRBAYA
“Wujudkan Selaras Juang”

#VIVATEKNIK
#BEMFTUMS2022
#MARGANIRBAYA
 

Senin, 26 Desember 2022

[ TIMELINE SELEKSI INTERNAL PROPOSAL PKM 2022 ]



 [ TIMELINE SELEKSI INTERNAL PROPOSAL PKM 2022 ]

Hallo sobat teknik 👋🏻👋🏻👋🏻

Berikut merupakan timeline seleksi internal proposal PKM 2022. Catat tanggalnya yah, dan jangan sampai ketinggalan 🤩

Buat Informasi lengkap bisa kalian lihat di link berikut : https://bit.ly/INFORMASIPKM2022

Buat kalian yang bingung cari contoh proposal lolos pendanaan, pedoman PKM, dan materi PKM bisa kalian lihat di : https://bit.ly/DataBasePKMFTUMS

Timeline Seleksi Internal Proposal PKM
Sosialisasi Workshop : 9 Desember 2022 
Unggah Proposal PKM : 10 Desember 2022 - 7 Januari 2023
Review PKM 8 Bidang : 10 - 21 Januari 2023
Pengumuman Proposal Seleksi Internal PKM 8 Bidang : 25 Januari 2023
Review PKM GFT dan AI : 21 - 31 Januari 2023
Pengumuman Proposal Seleksi Internal PKM GFT/AI : 4 Februari 2023
Pembinaan Proposal PKM Terseleksi : 6 Februari 2023 - Masa Unggah
Unggah Proposal PKM ke Simbelmawa : Menunggu dari Simbelmawa

BEM FT UMS 2022
KABINET MARGA NIRBAYA
“Wujudkan Selaras Juang”

Jumat, 23 Desember 2022

[ SELAMAT & SUKSES WISUDAWAN/WISUDAWATI ]


 [ SELAMAT & SUKSES WISUDAWAN/WISUDAWATI ]


Selamat & sukses kami ucapkan kepada seluruh Wisudawan/Wisudawati Fakuktas Teknik UMS periode II T.A. 2022/2023.

"Kemanapun kamu pergi, lakukanlah dengan segenap hati." - Confucius

Perjalanan hidup membawa tantangan dan peluang. Selamat menuju jalan yang baru. Semoga ilmu yang telah didapatkan bisa menjadi yang terbaik untuk kedepannya.

BEM FT UMS 2022
KABINET MARGA NIRBAYA
“Wujudkan Selaras Juang”

Minggu, 18 Desember 2022

[ CAKRAWALA FAKTA ]


[ CAKRAWALA FAKTA, KUHP SI SUSAH SINYAL " GERAK SIKIT MASUK PENJARA" ]

PENGUASA "SI KEBAL HUKUM DAN BAPERAN"

Elite Penguasa merupakan sebutan lain dari sekelompok kecil orang-orang berkuasa dalam suatu pemerintahan. Mereka memiliki otoritas tinggi dalam menjalankan suatu pemerintahan, bertanggung jawab serta sebagai pembawa arah negeri. Keadaan dan dinamika suatu negeri akan baik jika penguasa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Namun jika dirasa melenceng, kritik merupakan salah satu cara untuk menyadarkan pemerintah dari kelalaian dan kesalahannya.

Kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan opini terhadap kinerja pemerintahan mengalami kesulitan diakibatkan pengesahan KUHP yakni pada pasal 218 dan pasal 240 ayat 1, Pemahaman yang berkembang sangat sulit membedakan antara penghinaan dengan kritik yang ditujukan sebagai bentuk tidak berjalannya demokrasi yang baik di Negeri ini. Sikap baperan yang seharusnya tidak ada dalam pribadi seorang pemimpin dikarenakan segala bentuk komentar menjadi bentuk penilaian akan ketidakpuasan rakyat terhadap kaum elite.


AKSES MUDAH BAGI "TIKUS KANTOR"


Tikus kantor ialah sebuah kiasan yang merujuk pada mereka orang kantoran yang gemar berbuat curang, mencuri, khianat, korupsi, menyalahgunakan kekuasaan dan lain sebagainya. Secara spesifik, ungkapan TIKUS KANTOR ini bisa bermakna KORUPTOR atau pelaku tindak pidana korupsi. Melihat perbuatan yang dilakukan mereka merugikan bahkan sangat merugikan negara, pemberlakukan hukuman yang berat sangat pantas diberikan kepada mereka.

Hal yang seharusnya menjadi sorotan kita ialah pasal 603 KUHP pada penurunan masa tahanan koruptor. Pengurangan masa tahanan yang sebelumnya minimal 4 tahun penjara pada UU No. 20/2001 namun KUHP dipangkas menjadi 2 tahun penjara. Pengurangan tersebut terkesan sangat tidak masuk akal serta menyebabkan akses mudah bagi mereka yang ingin memperkaya dengan jabatan dan uang negara. Lantas apa yang sedang di pikirkan oleh pihak penguasa? Kesejahteraan bagi seluruh koruptor Indonesia.


DILEMA PERS "ANTARA KEBENARAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK"


Pers merupakan segala kegiatan komunikasi yang berkaitan dengan perantaran barang cetakan. Sementara dalam artian luas, pers adalah kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik. Berita yang sampai kepada khalayak umum merupakan hasil olahan pihak pers. Pemberitaan yang dimuat oleh pers akan mengalami kelumpuhan dikarenakan media massa yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna, akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP pada pasal 188 ayat 1 dan pasal 433 ayat 1.

Pemikiran dua kali akan dilakukan oleh pihak pers jika akan melakukan suatu pemberitaan terhadap lembaga negara. Kedilemaan akan pemberitaan kebenaran atau pencemaran nama baik akan terus menghantui pihak pers. Apalagi belakangan ini, tepatnya setelah pengesahan KUHP tak sedikit pihak pers yang tertangkap karena diduga memberitakan kebohongan ke publik. Jika hal ini tidak segera dibenahi, kemunduran pemberitaan di negeri ini lambat laun akan kita rasakan.

Sabtu, 17 Desember 2022

[ SELAMATTT ATAS PERAIH JUARA PKM PADA ACARA PKM FEST 2022 ]






[ SELAMATTT ATAS PERAIH JUARA PKM PADA ACARA PKM FEST 2022 ]

Kami ucapkan selamat kepada seluruh pemenang PKM FEST 2022. Sampai jumpa lagi di acara perlombaan PKM FEST selanjutnya tahun depan see you 🥰🫶.

Berikut daftar pemenang dalam PKM FEST 2022🏅

- JUARA 1
PKM RE - "Lampu Lalu Lintas yang Dapat di Kontrol Oleh Kendaraan Emergency"
TOTAL SCORE - "1550"
KETUA - "Adi Laksono"

- JUARA 2
PKM GFT - "Smart Green Industry Renewable Energy : pengolahan Limbah Industri Menjadi Energi Terbarukan dan Ramah Lingkungan Berbasis IOT dalam Mendukung Zero Emission"
TOTAL SCORE - "1524"
KETUA - "Adin Nur Rohman"

- JUARA 3
PKM RE - "Potensi Alfa Selulosa dari Batang Pisang Klutuk ( Musa Balbisiana ) Sebagai Bahan Baku Pembuatan Pulp dan Kertas Berbasis Serat Alternatif"
TOTAL SCORE - "1482.5"
KETUA - "Ayu Lestari"

Sekali lagi selamat dan tetap semangatt 🌺✨

BEM FT UMS
KABINET MARGA NIRBAYA
“Wujudkan Selaras Juang”

#VIVATEKNIK
#BEMFTUMS
#MARGANIRBAYA2022

FUNGSIONARIS BEM FT UMS

KAMA FT UMS

BEM FT
Badan Eksekutif Mahasiswa FT
DPM FT
Dewan Perwakilan Mahasiswa FT
KMTS
Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil
KMTM
Keluarga Mahasiswa Teknik Mesin
KMTA Svargacitra
Keluarga Mahasiswa Teknik Arsitektur
KMTE
Keluarga Mahasiswa Teknik Elektro
KMTK
Keluarga Mahasiswa Teknik Kimia
KMTI
Keluarga Mahasiswa Teknik Industri
LPM Kontur
Lembaga Pers Mahasiswa Kontur
DINAMIK
Divisi Pecinta Alam Mahasiswa Teknik
SONIK
Seni dan Olahraga Fakultas Teknik

Contact

Hubungi Kami

jika Slow Respon bisa langsung mengirimkan pesan melalui Direct Message via Instagram: bemftums

Alamat:

Gedung F Lantai 1 Sayap Selatan Kampus II UMS Jalan Ahmad Yani Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura 57162

Jam Kerja:

8am - 5pm

Nomor HP WA:

085742890860

Diberdayakan oleh Blogger.